Sekolah At Taufiq Bogor

BOGOR-TODAY.COM – Sidang perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At Taufiq Bogor kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Saat ini, Selasa (3/10/2023) sidang ketiga itu beragendakan pembacaan tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang ini, JPU telah menolak eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa, yakni Said Awad Hayaza dan Syarief Ahmad Abdul Kadir. Pernyataan ini juga disetujui oleh Kuasa Hukum terdakwa dari Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB), Nazmudin.

BACA JUGA :  Prabowo Resmikan Lima Bendungan Senilai Rp9,79 Triliun, Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

“Sidang hari ini adalah respons dari Jaksa terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum (terdakwa), dan pihak Kejaksaan ingin agar persidangan tetap berlanjut,” ungkapnya.

Terkait dengan pembacaan eksepsi dari JPU, Nazmudin berharap bahwa Majelis Hakim PN Bogor akan mengambil keputusan yang adil dalam putusan sela dalam persidangan yang akan diadakan pada pekan depan.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Perkuat Hutan Kota, 45 Ribu Pohon Sudah Menghijaukan 40 Kecamatan

“Karena ini masuk dalam ranah wakaf atau perdata, sidang putusan sela dari Majelis Hakim dijadwalkan pada Selasa, 10 Oktober 2023 mendatang.”

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================