
Mengenai sanggahan terhadap tanggapan JPU, Nazmudin menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanggahan yang memadai terhadap dakwaan tersebut, dan mereka tidak akan menanggapi tanggapan tambahan dari Jaksa. Mereka berharap agar Majelis Hakim dapat membuat keputusan yang adil berdasarkan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Said Awad Hayaza, salah satu terdakwa yang juga menjabat sebagai Ketua Pembina YATIB, meminta agar Majelis Hakim PN Bogor melihat permasalahan ini secara objektif dan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, terutama bukti-bukti yang dimiliki oleh YATIB.
Selain itu, mereka berharap agar eksepsi absolute mengenai masalah wakaf ini dapat diarahkan ke Pengadilan Agama, sesuai dengan Pasal 62 ayat 2 Undang-Undang 41 tahun 2004 tentang wakaf.
“Untuk sidang selanjutnya, kami berharap agar eksepsi absolut kami diterima oleh majelis hakim dan penuntut umum dalam persidangan,” tuntasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















