BOGOR-TODAY.COM – Sidang perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At Taufiq Bogor kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Saat ini, Selasa (3/10/2023) sidang ketiga itu beragendakan pembacaan tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang ini, JPU telah menolak eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa, yakni Said Awad Hayaza dan Syarief Ahmad Abdul Kadir. Pernyataan ini juga disetujui oleh Kuasa Hukum terdakwa dari Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB), Nazmudin.

“Sidang hari ini adalah respons dari Jaksa terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum (terdakwa), dan pihak Kejaksaan ingin agar persidangan tetap berlanjut,” ungkapnya.

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

Terkait dengan pembacaan eksepsi dari JPU, Nazmudin berharap bahwa Majelis Hakim PN Bogor akan mengambil keputusan yang adil dalam putusan sela dalam persidangan yang akan diadakan pada pekan depan.

“Karena ini masuk dalam ranah wakaf atau perdata, sidang putusan sela dari Majelis Hakim dijadwalkan pada Selasa, 10 Oktober 2023 mendatang.”

Mengenai sanggahan terhadap tanggapan JPU, Nazmudin menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanggahan yang memadai terhadap dakwaan tersebut, dan mereka tidak akan menanggapi tanggapan tambahan dari Jaksa. Mereka berharap agar Majelis Hakim dapat membuat keputusan yang adil berdasarkan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Turun Tajam, Kini di Level Rp 2,77 Juta per Gram

Sementara itu, Said Awad Hayaza, salah satu terdakwa yang juga menjabat sebagai Ketua Pembina YATIB, meminta agar Majelis Hakim PN Bogor melihat permasalahan ini secara objektif dan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, terutama bukti-bukti yang dimiliki oleh YATIB.

Selain itu, mereka berharap agar eksepsi absolute mengenai masalah wakaf ini dapat diarahkan ke Pengadilan Agama, sesuai dengan Pasal 62 ayat 2 Undang-Undang 41 tahun 2004 tentang wakaf.

“Untuk sidang selanjutnya, kami berharap agar eksepsi absolut kami diterima oleh majelis hakim dan penuntut umum dalam persidangan,” tuntasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================