
BOGOR-TODAY.COM – TikTok Indonesia telah mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan pelayanan e-commerce per tanggal 4 Oktober, pukul 17:00 WIB.
Dalam sebuah pernyataan resmi, TikTok mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia mengenai langkah-langkah dan rencana ke depan.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tulis pernyataan resmi TikTok, Selasa (3/10/2023).
Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa sanksi akan diberikan jika TikTok melanggar aturan.
Namun, hingga saat ini, TikTok telah mematuhi peraturan Pemerintah Indonesia.
Pada tanggal 26 September, Pemerintah Indonesia memberlakukan Permendag No.31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan dari Permendag No.50 Tahun 2020.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan aturan bermain yang setara dan adil bagi e-commerce di Indonesia.
Salah satu poin penting dari peraturan tersebut adalah melarang media sosial untuk berpartisipasi dalam e-commerce. Alasannya, praktik ini dapat menyebabkan monopoli pasar dan persaingan tidak sehat.
Mendag Zulkifli Hasan menyatakan bahwa peraturan ini sudah berlaku dan harus diikuti. Platform harus mematuhi peraturan ini dalam waktu satu minggu.
Platform yang paling terdampak adalah TikTok. Raksasa Cina ini telah mengintegrasikan fungsi perdagangan online yang disebut TikTok Shop kedalam aplikasinya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















