
Hengki mengatakan, pihaknya juga masih mendalami motif ASD memerintahkan para finalis Miss Universe Indonesia untuk membuka baju. Kendati, dalam kasus ini sudah ada mens rea.
“Dalam suatu tindak pidana itu ada motif, yang akan berpengaruh terhadap sikap batin daripada pelaku, ada mens rea, niat jahatnya dan ada actus reus. Niat jahat dan actus reus ini sudah ada, nah tinggal motifnya kita dalami,” ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat ASD dengan Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















