BOGOR-TODAY.COM – Pembelian beras di pusat perbelanjaan modern dibatasi maksimal 1 bungkus atau 2 kilogram (kg) per 10 orang. Pembatasan ini berlaku untuk Stabilisasi Pangan dan Harga Pasokan (SPHP) yang didistribusikan oleh Perum Bulog.
Kepala Badan Pangan Nasional (BPN) Arief Prasetyo Adi mengatakan, pembatasan pembelian beras SPHP dari cadangan beras pemerintah (CBP) bertujuan untuk memperluas jangkauan distribusi. Dengan begitu, orang bisa mendapatkannya dengan lebih mudah.
“Untuk jenis beras yang dibatasi dua pack di pasar ritel, hanya berlaku untuk beras SPHP yang dari Bulog,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip IDNTimes, Kamis (5/10/2023).
Arief menerangkan, beras SPHP sebagai CBP digelontorkan secara luas ke masyarakat untuk stabilisasi pasokan dan harga. Sedangkan untuk beras komersial, pembeliannya tidak dibatasi pemerintah.
“Kalau untuk beras komersial, itu tergantung dari kebijakan ritel masing-masing,” ujarnya.
Pembatasan pembelian beras SPHP di ritel modern adalah kebijakan yang mendorong masyarakat untuk berbelanja dengan bijak.