Diduga Jadi Tempat Pesta Narkoba, Rumah Warga di Jabung Malang Digerebek Polisi

Diduga Jadi Tempat Pesta Narkoba, Rumah Warga di Jabung Malang Digerebek Polisi

BOGOR-TODAY.COM – Sebuah rumah warga di Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, digerebek polisi lantaran menerima informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut kerap menjadi tempat pesta narkoba.

Dalam operasi penindakan ini diamankan dua pelaku berinisial AH (29) dan NF (29). Keduanya warga Desa Sukopuro yang diduga sebagai pengedar narkoba dan diamankan dengan barang bukti sabu dan obat-obatan berbahaya jenis pil koplo. Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.

“Penangkapan bermula dari informasi warga setempat yang resah atas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Jabung,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).

BACA JUGA :  Santri di Bogor Lapor Polisi Usai jadi Korban Penganiayaan Seniornya, Sempat Dilempar Botol Beling

Dari laporan tersebut kemudian, petugas menyelidiki wilayah yang diamaksud dan menangkap dua warga terindikasi kerap bertransaksi jual beli narkoba.

Polisi segera menggerebek rumah milik AH yang diduga sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba dan transaksi barang haram,” katanya.

Petugas yang sudah menggerebek tempat tersebut dapati lima paket sabu siap edar dengan total berat 1,64 gram dan 5.000 butir pil koplo dikemas pada lima plastik. Selain itu, diamankan dua alat isap sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong serta ponsel milik kedua pelaku yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan narkoba.

“Ada 5 paket sabu siap edar yang berhasil diamankan, termasuk 5.000 butir obat keras berbahaya. Rencananya paket sabu dan pil koplo akan dijual kembali kepada orang lain,” ucapnya.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam Simple dengan Tumis Suun dan Buncis yang Lezat dan Bikin Nagih

Atas perbuatannya, kedua pelaku AH dan NF saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Jabung. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman bagi kedua pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================