BOGOR-TODAY.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyebut bahwa, dewan masih menunggu surat dari fraksi Partai Persatuan Bangsa (PPB) untuk melakukan tahapan lanjutan mengenai jabatan Edi Kusmana sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor.

“Tahapan selanjutnya kami menunggu surat dari fraksi yang bersangkutan,” kata Rudy, Jum’at (6/10/2023).

Edi Kusmana divonis bersalah atas kasus penggelapan jual-beli tanah sebanyak empat bidang, di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

BACA JUGA :  NASA Umumkan Kru Artemis III, Langkah Baru Menuju Kembalinya Manusia ke Bulan

Dalam hal ini, Rudy menegaskan, DPRD Kabupaten Bogor akan mengikuti segala proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Tentunya kami mengikuti segala proses hukum yang sedang berjalan dan berlaku di bangsa ini,” ujar dia.

Ia menyebut, badan kehormatan DPRD (BKD) juga sudah memberikan rekomendasi ke pimpinan DPRD Kabupaten Bogor untuk memberhentikan sementara Edi Kusmana dari jabatannya.

“Iya badan kehormatan juga sudah berproses dari awal, tentunya untuk langkah selanjutnya kita menunggu langkah dari fraksi,” papar dia.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Raih Penghargaan Nasional atas Keberhasilan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah

Lebih lanjut, kata dia, apabila terdapat anggota DPRD yang tersandung kasus hukum dan terbukti bersalah maka secara otomatis akan dilakukan Pergantian antar waktu (PAW).

“Apabila sudah divonis maka dari DPRD akan ada tahapan untuk pergantian antar waktu. Apabila seorang anggota DPRD jika sudah ditetapkan status hukumnya maka harus diganti,” pungkasnya.***

Penulis: Mutia Dheza Cantika

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================