Penyebar Video Porno Rebecca Klopper Ditangkap Bareskrim Polri

Rebecca Klopper

BOGOR-TODAY.COM – Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial BF. Pria tersebut diduga yang menyebarkan video porno artis Rebecca Klopper.

Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, BF diduga menyebarkan video porno Rebecca tersebut melalui akun Twitter atau X, @dedekkugem.

“Penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama BF,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/10/2023).

“Tersangka saudara BF memposting konten di akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik,” imbuh Ramadhan.

Adapun modus BF menawarkan konten video porno Rebbecca dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Setelah itu, BF mengarahkan pembeli konten untuk bergabung ke grup Telegram yang dikelolanya.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

“BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta setiap bulannya,” sebutnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tangkapan layar akun Twitter, tiga ponsel, dan enam buah simcard.

“BF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Aktris Rebecca Klopper (RK) melalui kuasa hukumnya melaporkan akun media sosial Twitter @dedekkugem terkait dugaan penyebaran video syur dirinya ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA :  Resep Bolu Tape Lembut dan Harum, Cocok untuk Teman Minum Teh

Menurut Ramadhan, kuasa hukum Rebecca juga turut melampirkan dua saksi pendukung di kasus tersebut yang berinisial FF dan LL.

“Senin kemarin (laporan diterima) tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB. Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem,” kata Ramadhan di kantornya, Kamis (25/5/2023).

Laporan tersebut terkait dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================