BOGOR-TODAY.COM – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pemuda berinisial NA (19) warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) yang memperkosa pacarnya berusia 15 tahun bahkan ditinggalkan di jalanan. Pelaku pun ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.
Kronologi kejadian berawal dari perkenalan tersangka dan korban DAZ (15). Namun, selama menjalin hubungan, korban disetubuhi tersangka hingga tujuh kali. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim AKP Hamsal didampingi Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono.
“Tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan, kemudian mengajak kekontrakan teman pelaku di Desa Rantau Jaya, selanjutnya pada saat dikontrakan tersebut tersangka kembali menyetubuhi korban dengan membujuk rayu akan menikahi korban apabila terjadi apa-apa (hamil),” ucap Hamsal, Kamis (5/10/2023).
Setelah menyetubuhi korban, tersangka menyuruh korban untuk meminum minuman keras. Tak lama kemudian tersangka mengajak korban pulang. Namun pada saat di perjalanan tersangka meninggalkan korban di jalan