
Tersangka telah satu minggu ini mengedarkan sabu-sabu. Barang haram tersebut diedarkan ke sejumlah penambang di Kecamatan Mentok dan sekitarnya. Demikian dikatakan Budi.
“Pelaku mengaku sudah satu minggu ini mengedarkan sabu-sabu. Dijual ke penambang. Pelaku ini masih muda dan anak putus sekolah,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















