BOGOR-TODAY.COM – Sidang putusan sela perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor ditunda sepekan. Penundaan sidang putusan sela itu dilakukan karena salah satu hakim anggotanya sedang dinas di luar kota.
“Sidang putusan sela tadi ditunda karena salah satu hakim anggotanya dinas luar, ada seminar di Bandung,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Daniel Mario kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober 2023.
Sejatinya, sidang putusan sela perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor ini berlangsung pada Selasa, 10 Oktober 2023. Karena ditunda, sidang putusan sela akan digelar kembali pada Selasa, 17 Oktober 2023 nanti.
“Dibacakan Selasa depan,” ujar Daniel.
Sebelumnya, perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor akan memasuki babak baru. Rencananya, Pengadilan Negeri (PN) Bogor akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan sela pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Adapun, putusan sela menjadi babak penentuan apakah perkara masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor akan dilanjutkan atau dihentikan. Menanti putusan sela digelar, sejumlah harapan disampaikan terdakwa.
Di mana, poin utama dari harapan ini, yakni meminta agar perkara yang ditangani PN Bogor dihentikan. Kuasa hukum terdakwa, Nazmuddin menuturkan bahwa perkara ini sarat akan kepentingan. Sebab, bagaimana mungkin wakif bisa dilaporkan oleh nadzhirnya sendiri dengan dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Sementara, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan, bahwa wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















