
Kemudian di dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan, terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nazhir tidak membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf.
“Dari kedua pasal itu, bisa dilihat bahwa sekalipun Al-Irsyad Bogor memiliki bukti pendaftaran nazhir, itu tidak membuktikan bahwa wakaf itu miliknya,” kata Nazmuddin.
“Nazhir dalam hal ini Al-Irsyad hanyalah pihak yang mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf sebagaimana dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2),” sambung dia.
Atas hal itu, dilanjutkan Nazmuddin, apabila perkara ini masih tetap dilanjutkan, ini akan menjadi preseden buruk untuk perwakafan di Indonesia dan umat muslim pada umumnya. Karena, akan muncul kehawatiran bagi para waqif yang berpotensi dilaporkan oleh nadzirnya, dan potensi ketakutan masyarakat untuk memasuki masjid lantaran takut dilaporkan atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin oleh para pengurus masjid.
“Dan hal ini jelas bertentangan dengan tujuan dan maksud didirikannya masjid,” ujar Nazmuddin.
Sementara itu, terdakwa sekaligus Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB), Said Awad Hayaza mengungkapkan, bahwa dugaan yang dituduhkan padanya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
“Yang diduga melanggar pasal 167 menurut jaksa itu peristiwa yang mana? Kalau mengacu pada peristiwa 18 Oktober 2021, itu peristiwa yang mana orangtua wali murid datang meminta audiensi kejelasan perihal pengurusan sekolah At-Taufiq kepada saudara Kadir yang mengaku sebagai orangnya Al-Irsyad,” kata Said. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















