
BOGOR-TODAY.COM – Platform TikTok yang dimiliki oleh ByteDance kini kembali terperangkap dalam masalah hukum. Kali ini, TikTok menghadapi tuntutan hukum dari negara bagian Utah di barat Amerika Serikat (AS). TikTok dituduh merugikan anak-anak dengan membiarkan mereka menghabiskan waktu yang tidak sehat di platform video pendek ini.
Menurut laporan dari Reuters pada hari Rabu, (11/10/2023), tindakan hukum yang diambil oleh negara bagian Utah adalah bagian dari serangkaian langkah hukum yang menantang aplikasi asal Tiongkok ini di Amerika Serikat. Sebelumnya, negara bagian Indiana dan Arkansas juga telah mengajukan gugatan serupa.
“Yang mungkin tidak diketahui oleh anak-anak ini (dan orang tua mereka) adalah bahwa TikTok telah memberikan informasi palsu tentang keamanan aplikasinya dan telah memanfaatkan mereka untuk menggunakan aplikasi ini secara paksa, tanpa memperhatikan dampak negatifnya terhadap kesehatan mental, perkembangan fisik, kehidupan keluarga, dan kehidupan sosial mereka,” ujar Jaksa Agung Utah, Sean Reyes.
Gugatan dari negara bagian Utah, yang diajukan di pengadilan negara bagian, menyatakan bahwa TikTok menggunakan algoritma yang sangat kuat dan fitur desain yang cenderung memanipulasi, beberapa di antaranya mirip dengan fitur mesin slot. Dampak dari taktik manipulatif ini dianggap dapat membuat pengguna muda menjadi kecanduan.
TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance dan memiliki lebih dari 150 juta pengguna di AS, merespons gugatan ini dengan mengklaim bahwa mereka telah mengimplementasikan langkah-langkah perlindungan bagi pengguna muda, termasuk pembatasan waktu otomatis hingga 60 menit untuk pengguna di bawah usia 18 tahun dan fitur kendali orang tua untuk akun remaja.
Sementara itu, gugatan yang diajukan oleh negara bagian Indiana terhadap TikTok pada bulan Desember tahun lalu masih menunggu keputusan di pengadilan negara bagian. Arkansas juga mengajukan gugatan terhadap TikTok dan perusahaan induknya, Meta Facebook, pada bulan Maret 2023.
TikTok telah menghadapi banyak penolakan sejak diluncurkan pada tahun 2016. Setidaknya 17 negara telah melarang TikTok beroperasi di wilayah mereka. Larangan tersebut umumnya dikarenakan kekhawatiran bahwa TikTok merupakan alat mata-mata Tiongkok yang dapat mengumpulkan data secara ilegal untuk digunakan oleh pemerintah Tiongkok. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















