KPU Kabupaten Bogor
Komisioner KPUD Kabupaten Bogor, Herry Setiawan. (Mutia/Bogor-Today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Bogor sedang melayani pendaftaran pemilih tambahan (DPTb) guna mengoptimalkan jumlah pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang akan datang.

Menurut Komisioner KPUD Kabupaten Bogor, Herry Setiawan, ada dua tahap pendaftaran DPTb dengan kategori masing-masing untuk masyarakat yang ingin pindah lokasi karena alasan tertentu.

“Proses ini terbagi menjadi dua tahap, yang pertama maksimal 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu sampai Januari 2024, dan yang kedua tujuh hari sebelum 14 Februari 2024,” kata Herry, Rabu, 11 Oktober 2023.

BACA JUGA :  Menangkan Pilwalkot 2024, PDI- P dan PKS Bentuk Koalisi Merah Putih

Bagi warga yang ingin pindah tempat pemungutan suara, mereka diharapkan segera melaporkan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Artinya, ada dua kategori, yang pertama 30 hari sebelum pemungutan suara untuk pindah atau kerja, dengan sembilan kategori yang lebih detail yang dapat dilihat di Instagram KPU Kabupaten Bogor. Yang kedua adalah tujuh hari sebelum pemungutan suara, khusus untuk pekerja atau penugasan, harus segera mengurusnya,” tambah Herry.

BACA JUGA :  Melenggang di Pilgub Jabar 2024, Bima Arya Beberkan Sejumlah Program

Herry juga menginformasikan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pendataan terhadap mahasiswa Universitas Pertahanan (UNHAN) agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Bogor melalui DPTb.

============================================================
============================================================
============================================================