Tak Bernyali, Satpol PP Kabupaten Bogor Belum Juga Bongkar Pedagang Liar di Puncak

BOGOR-TODAY.COM – Ratusan lapak pedagang di sepanjang jalur Puncak hingga saat ini belum diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

Hal tersebut lantaran beberapa pertimbangan yang sedang dilakukan oleh kepala daerah soal dampak yang akan terjadi setelah ratusan pedagang itu hengkang dan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas.

Penertiban ratusan lapak pedagang di jalur Puncak sendiri dijadwalkan pada tanggal 9-12 Oktober 2023 besok. Namun, rencana tersebut masih terlihat abu-abu.

“Jadi begini, yang namanya penertiban itu terencana dan terukur, terutama atas instruksi pimpinan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid, Rabu (11/10/2023).

Cecep membeberkan bahwa, penundaan relokasi tersebut lantaran akan menggangu kondusifitas di Kabupaten Bogor.

Pasalnya, menjelang tahun politik banyak oknum yang sering kali memanfaatkan momentum apabila terdapat celah.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Siapkan Beasiswa untuk 17.000 Siswa Kurang Mampu

“Kita melakukan penertiban ini dikaitkan dengan khususnya gangguan trantibum menjelang tahun politik. Biasanya kalau sudah ada orang ramai, ada orang yang memanfaatkan, itu yang kita khawatirkan,” ujar Cecep.

Dalam hal ini, ia mengaku akan segera menggelar rapat untuk menyusun strategi agar tidak terjadi keributan saat melakukan penertiban ratusan pedagang di Kawasan Puncak.

Sementara, Kepala Bidang Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Khodara mengatakan, sekitar 420 lapak pedagang di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, akan ditertibkan dan di relokasi ke Rest Area Gunung Mas.

“Kurang lebih 420 bangunan milik pedagang akan kami tertibkan. Yang ditertibkan warung dan lapak pedagang saja. Pedagang akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas,” ungkap Rhama.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebhinekaan

Selain menertibkan lapak pedagang, Satpol PP Kabupaten Bogor juga akan menjadwalkan penertiban 87 bangunan di Kawasan Puncak yang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satunya yakni, Warung Patra (Warpat).

Menurutnya, penertiban itu merupakan langkah penegakan sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Ia bahkan telah melakukan tahapan sosialisasi sebelumnya untuk menertibkan lapak pedagang di sepanjang jalur Puncak.

“Sosialisasi sudah dari minggu-minggu kemarin dan surat pemberitahuan untuk bongkar mandiri juga sudah dengan waktu tujuh kali 24 jam. Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum,” pungkasnya. ***

 

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================