Saat diperiksa, pelaku mengaku mengenal korban sudah sejak 9 bulan lalu. Perkenalan dengan korban terjadi di tempat hiburan malam di Belitang. Korban saat itu diketahui bekerja sebagai pemandu lagu atau LC.
“Saya kenal dia (korban) di tempat. Saat itu saya tahunya dia kerja di sana. Karena sempat ditawari mau pakai pemandu lagu atau tidak, terus saya bilang iya, ternyata yang keluar dia (korban),” katanya.
Berawal dari sanalah, pelaku yang telah beristri dan memiliki dua orang anak ini menjalin hubungan kekasih dengan korban. Dia juga mengakui hubungan terlarang itu dengan korban.
“Iya saya kenal korban di karaoke lalu menjalin hubungan dengannya,” kata pelaku.
Akibat janji pelaku tak kunjung ditepati, korban melaporkannya ke Unit PPA Polres OKU Timur. Polisi yang menerima laporan kemudian menangkap pelaku dan kini telah menetapkannya sebagai tersangka.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News