BOGOR-TODAY.COM – Seorang pria beristri bernama Mujirin (43) yang merupakan warga Gemuk Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan ditangkap polisi atas dugaan perbuatan persetubuhan anak bawah umur.
Pelaku diduga telah menyetubuhi gadis 17 tahun secara berulang kali. Terakhir dilakukan di salah satu hotel daerah Tulus Ayu, Belitang Madang Raya. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal.
Dari informasi yang dihimpun, kronologi kejadian berawal saat pelaku mendatangi korban di rumahnya. Dia lalu mengajak korban pergi ke hotel dengan berboncengan motor lalu di tempat itulah terjadi persetubuhan.
“Pengakuan pelaku, dia sudah tujuh kali menyetubuhi korban,” ujar Hamsal didampingi Kanit PPA Aipda Wiyono, Rabu (11/10/2023).
Polisi menangkap pelaku dengan memancingnya kembali bertemu dengan korban di TKP. Saat pelaku datang, polisi langsung menggerebeknya. Demikian ujar Aipda Wiyono.
“Modus pelaku bermacam-macam. Mulai dari dijanjikan dinikahi, renovasi rumah korban hingga diberikan motor,” katanya.