Gadis 17 Tahun Disetubuhi Pria Beristri di OKU Timur Hingga 7 Kali

Gadis 17 Tahun Disetubuhi Pria Beristri di OKU Timur Hingga 7 Kali

BOGOR-TODAY.COM – Seorang pria beristri bernama Mujirin (43) yang merupakan warga Gemuk Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan ditangkap polisi atas dugaan perbuatan persetubuhan anak bawah umur.

Pelaku diduga telah menyetubuhi gadis 17 tahun secara berulang kali. Terakhir dilakukan di salah satu hotel daerah Tulus Ayu, Belitang Madang Raya. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal.

Dari informasi yang dihimpun, kronologi kejadian berawal saat pelaku mendatangi korban di rumahnya. Dia lalu mengajak korban pergi ke hotel dengan berboncengan motor lalu di tempat itulah terjadi persetubuhan.

“Pengakuan pelaku, dia sudah tujuh kali menyetubuhi korban,” ujar Hamsal didampingi Kanit PPA Aipda Wiyono, Rabu (11/10/2023).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 13 Mei 2024

Polisi menangkap pelaku dengan memancingnya kembali bertemu dengan korban di TKP. Saat pelaku datang, polisi langsung menggerebeknya. Demikian ujar Aipda Wiyono.

“Modus pelaku bermacam-macam. Mulai dari dijanjikan dinikahi, renovasi rumah korban hingga diberikan motor,” katanya.

Saat diperiksa, pelaku mengaku mengenal korban sudah sejak 9 bulan lalu. Perkenalan dengan korban terjadi di tempat hiburan malam di Belitang. Korban saat itu diketahui bekerja sebagai pemandu lagu atau LC.

“Saya kenal dia (korban) di tempat. Saat itu saya tahunya dia kerja di sana. Karena sempat ditawari mau pakai pemandu lagu atau tidak, terus saya bilang iya, ternyata yang keluar dia (korban),” katanya.

BACA JUGA :  126 Atlet Kota Bogor Siap Berlaga di POPWIL I Jabar

Berawal dari sanalah, pelaku yang telah beristri dan memiliki dua orang anak ini menjalin hubungan kekasih dengan korban. Dia juga mengakui hubungan terlarang itu dengan korban.

“Iya saya kenal korban di karaoke lalu menjalin hubungan dengannya,” kata pelaku.

Akibat janji pelaku tak kunjung ditepati, korban melaporkannya ke Unit PPA Polres OKU Timur. Polisi yang menerima laporan kemudian menangkap pelaku dan kini telah menetapkannya sebagai tersangka.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================