Andaria Sarah Dewia
Chief Operating Officer (COO) Miss Universe 2023 Andaria Sarah Dewie atau Sarah Hendrapraja menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023. (Beritasatu.com / Sella Rizky)

BOGOR-TODAY.COM – Polda Metro Jaya secara resmi menjatuhkan penahanan kepada Andaria Sarah Dewia atau Sarah, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023.

Melansir beritasatu.com, Sabtu (14/10/2023). Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tindakan penahanan diambil karena ada potensi bahwa Sarah akan mencoba melarikan diri ke luar negeri, terutama mengingat lama tinggalnya di Tiongkok.

BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

“Tujuan dari penahanan ini adalah untuk mempermudah proses penyelidikan,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Sarah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam ajang kontes kecantikan tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, mengatakan peran Andaria Sarah Dewia dalam kasus ini adalah memotret peserta Miss Universe 2023 dengan pose yang tidak pantas.

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

Kasus dugaan pelecehan seksual dalam Miss Universe 2023 telah terdaftar dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Para korban melaporkan beberapa pihak, termasuk PT Capella Swastika Karya, dengan dasar Pasal 4, 5, 6, 14, dan 15 dari Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================