Pemerintah Umumkan Pergantian Hari Libur Nama Isa Almasih Menjadi Yesus Kristus

BOGOR-TODAY.COM – Nama hari libur keagamaan umat Kristen telah mengalami perubahan setelah pemerintah secara resmi mengganti istilah Isa Almasih menjadi Yesus Kristus dalam penanggalan resmi.

Perubahan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK beberapa waktu yang lalu. Kementerian Agama juga akan segera menyusun peraturan presiden sebagai dasar hukum untuk perubahan ini.

“Akan ada perubahan nomenklatur berdasarkan usulan Kementerian Agama, yaitu mengganti istilah Isa Almasih menjadi Yesus Kristus,” ungkapnya.

Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai tanggapan atas permintaan umat Kristen. Oleh karena itu, pemerintah menyetujui perubahan dari Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.

BACA JUGA :  Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Resmi Kuasai Mayoritas Saham VISI, Investasi Capai Rp178 Miliar

“Ini adalah usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama Isa Almasih diubah sesuai dengan keyakinan mereka, yaitu kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus. Jadi, ini adalah hasil dari usulan mereka,” kata Saiful.

“Usulan ini berasal dari mereka, dan kami telah berjuang untuk mendukungnya. Alhamdulillah, ini diterima,” tambahnya.

Dengan demikian, tiga hari libur nasional yang terkait dengan Yesus Kristus, yaitu kelahiran, wafat, dan kenaikan, akan diubah dari sebelumnya terkait Isa Almasih.

BACA JUGA :  Raffi Ahmad Bantah Terlibat Dugaan Suap Impor Barang, Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebelumnya, tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah menyelesaikan rapat penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2024.

“Untuk tahun 2024, pemerintah telah memutuskan ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama, dengan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sesuai dengan Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana diub ah oleh Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur,” tuntasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================