
BOGOR-TODAY.COM – Polda Jambi telah menerima pelaporan mengenai dugaan hubungan yang tidak sah antara seorang pengusaha yang dikenal sebagai Ko Apex dengan seorang artis bernama Dinar Candy.
Laporan ini diajukan oleh Ayu Soraya, istri dari pengusaha tersebut, pada Kamis, (12/10/2023) lalu.
Laporan ini memiliki nomor register Dinar Candy LP/B/293/X/2023/SPKT/Polda Jambi, yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Kasus ini melibatkan Dinar Candy dan Ko Apex, dan dihubungkan dengan Pasal 284 KUHP yang berkaitan dengan perzinahan.
Kombes Mulia Prianto, Kabid Humas Polda Jambi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima. Saat ini, Polda Jambi sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan hubungan tidak sah ini.
“Petugas penjagaan dan piket reserse kriminal telah menerima laporan yang melibatkan dugaan perselisihan dalam rumah tangga (KDRT) dan hubungan tidak sah dengan Ayu Soraya sebagai pelapor, serta Dinar Candy (DC) dan Ko Apex (A) sebagai terlapor. Tim penyidik Subdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Jambi sedang mendalami kasus ini,” kata Mulia belum lama ini.
Terkait dengan pemeriksaan saksi, polisi akan segera melaksanakannya. Mulia menyatakan bahwa perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini akan diumumkan nanti.
“Ia juga menegaskan bahwa informasi selengkapnya akan disampaikan pada saat yang tepat,” tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ayu Soraya, Ilham Kurniawan, menyatakan bahwa mereka memiliki bukti terkait hubungan yang tidak sah tersebut. Bukti-bukti ini termasuk foto, video, dan riwayat percakapan di media sosial, semuanya telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Hubungan antara Dinar dan Ko Apex mulai terungkap pada bulan Agustus dan mencuat pada bulan September 2023. Hal ini didukung oleh bukti chat antara Dinar dan Ko Apex yang menunjukkan adanya kedekatan dan hubungan khusus di antara mereka.
Kuasa hukum menganggap bahwa tindakan Dinar dan Ko Apex diduga melanggar Pasal 284 KUHP. Langkah-langkah selanjutnya dalam kasus ini akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak berwenang. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















