Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bogor, Dede Juhendi menyatakan bahwa kampanye di rumah ibadah tidak diperbolehkan, kecuali si calon tidak menggunakan atribut kampanye termasuk visi misi serta program.

Di tempat yang sama, ketua FKUB, Hasbullah menyampaikan upaya FKUB dalam mengantisipasi terjadinya kampanye di rumah ibadah.

BACA JUGA :  Jaro Ade Resmi Buka Turnamen Golf Bergengsi HJB ke-544 di Gunung Putri

“FKUB berupaya agar rumah ibadah tidak dijadikan tempat kampanye dengan membuat pelatihan/penyuluhan kepada masyarakat” ujar Hasbullah.

“Kemudian membuat ToR untuk tim agar ada pihak di tokoh agama yang akan memerangi hoax yang mengarah pada politik identitas” Hasbullah menambahkan.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Ruben Onsu Soroti Nafkah dan Harta Gana-Gini, Pertemuan dengan Anak Jadi Kunci Penyelesaian

Ruslan, salah satu peserta FGD berharap melalui kegiatan-kegiatan diskusi seperti ini, pemilu 2024 berjalan dengan sehat dan tidak terjadi perpecahan antar sesama bangsa apalagi mengatasnamakan Agama. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================