
Sebelumnya, Sarah, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan ajang Miss Universe Indonesia, mengklaim bahwa ia menerima perintah langsung dari CEO untuk kegiatan body checking dalam kompetisi tersebut.
Pengacara Sarah, David Pohan, menjelaskan bahwa kliennya melakukan pemeriksaan body checking sesuai dengan instruksi langsung dari CEO, yang dilakukan dengan cara mengecek secara visual bagian tubuh peserta yang akan mengenakan gaun.
David menegaskan bahwa pengambilan foto saat body checking dilakukan setelah mendapat izin dari peserta, dan bahwa tidak ada unsur pemaksaan atau intimidasi.
David juga mempertanyakan mengapa tidak semua peserta Miss Universe Indonesia dipanggil dan diperiksa, sementara kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ditegaskan bahwa yang memberikan perintah adalah CEO, bukan inisiatif dari klien kami selaku COO. Jadi, tidak ada unsur inisiatif dari COO. CEO yang memerintahkan untuk melakukan body check,” jelasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















