Eks CEO Miss Universe Indonesia
Eks CEO Miss Universe Indonesia, Eldwen Budi Haryono atau Eldwen Wang. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COMEks CEO Miss Universe Indonesia, Eldwen Budi Haryono atau  Eldwen Wang, menerima layanan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Wakil Ketua LPSK, Livia Istania Dea Flavia Iskandar, perlindungan ini secara resmi diberikan pada tanggal 11 September 2023.

“Periode layanan ini akan berlangsung dari 19 September 2023 hingga 19 Maret 2024,” kata Livia dikutip dari pmjnews.com Senin (16/10/2023).

Livia menjelaskan bahwa Eldwen mendapat perlindungan sebagai saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023. Eldwen dianggap memiliki kesaksian yang memenuhi persyaratan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

BACA JUGA :  Bolehkah Minum Susu Mentah? Ini Risiko Kesehatan yang Perlu Diwaspadai

Perlindungan yang diberikan mencakup pemenuhan hak prosedural dan perlindungan fisik berupa pengamanan serta pengawalan saat memberikan kesaksian dalam persidangan, ungkap Livia Istania.

Eldwen dihubungkan dengan tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Andaria Sarah Dewia yang juga dikenal sebagai Sarah, yang menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

Sebelumnya, Sarah, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan ajang Miss Universe Indonesia, mengklaim bahwa ia menerima perintah langsung dari CEO untuk kegiatan body checking dalam kompetisi tersebut.

Pengacara Sarah, David Pohan, menjelaskan bahwa kliennya melakukan pemeriksaan body checking sesuai dengan instruksi langsung dari CEO, yang dilakukan dengan cara mengecek secara visual bagian tubuh peserta yang akan mengenakan gaun.

BACA JUGA :  200 ASN Kabupaten Bogor Adu Ketepatan di Turnamen Biliar Bupati Cup 2026

David menegaskan bahwa pengambilan foto saat body checking dilakukan setelah mendapat izin dari peserta, dan bahwa tidak ada unsur pemaksaan atau intimidasi.

David juga mempertanyakan mengapa tidak semua peserta Miss Universe Indonesia dipanggil dan diperiksa, sementara kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ditegaskan bahwa yang memberikan perintah adalah CEO, bukan inisiatif dari klien kami selaku COO. Jadi, tidak ada unsur inisiatif dari COO. CEO yang memerintahkan untuk melakukan body check,” jelasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================