
“Kenapa Hakim PT Bandung sangat berpihak pada sekelompok anggota yang sudah melakukan upaya kriminalisasi koperasi dengan laporan sebagian kecil anggota di Bareskrim Mabes Polri,” ungkap dia.
Masih kata dia, dalam pemeriksaan di tingkat banding, majelis mesti melihat seluruh fakta secara objektif, serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli, untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Bukan bermaksud mengintervensi Putusan Hakim Pengadilan Tinggi yang dianggap keliru karena KSP SB sangat berbeda dengan koperasi lainya seperti Indosurya dan lain-lain yang selalu di samaratakan dalam persidangan oleh JPU,” ungkap dia
Dirinya mengungkapkan, bahwa selama perjalanannya KSP SB selalu melakukan RAT yang di hadiri dan didampingi oleh Kemenkop RI sebagai regulator, dan KSP SB syarat dengan penghargaan dengan banyak prestasi dan penghargaan tinggi Koperasi termasuk penghargaan presiden Satya Lancana Wira Karya pada pimpinannya Iwan Setiawan.
“Kami masih percaya kepada bapak bapak penegak hukum dimana fungsi hukum dalam pemerintahan sebagai perlindungan bagi kami anggota KSP SB yang merupakan bagian dari masyarakat dari ancaman bahaya, tindakan yang datang dari sesamanya (sekelompok kecil yang bernama paguyuban) atau pemegang kekuasaan,” tambahnya.
Dan dirinya juga menegaskan, bahwa kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan tidak bisa interpensi dari pihak manapun termasuk Kementerian Koperasi (Kemenkop). ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















