Balap Liar di Manado Dibubarkan Polisi, 21 Motor Ditilang

Balap Liar di Manado Dibubarkan Polisi, 21 Motor Ditilang

BOGOR-TODAY.COM – Aksi balap liar di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara dibubarkan polisi, pada Senin (16/10/2023). Selain itu, puluhan kendaraan motor diamankan.

Kegiatan penindakan ini merupakan Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mapanget Ipda Danias Manangkalangi. Hal itu dikatakan Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono.

“Dalam operasi ini, petugas menemukan kegiatan balap liar yang sedang berlangsung. Tanpa ragu, penindakan langsung dilakukan untuk menegakkan aturan dan keamanan di jalan raya,” ujarnya, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah

Menurutnya, total ada 21 unit motor yang terlibat dalam kegiatan tersebut dan diamankan petugas. Baca Juga Warga Keluhkan Balap Liar, Pemkot Semarang Pasang Pita Kejut

“Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari penggunaan knalpot racing hingga ketidaklengkapan surat-surat kendaraan. Setelah proses pengamanan, seluruh kendaraan yang terlibat langsung dikenai tindakan penilangan sesuai dengan aturan,” katanya.

BACA JUGA :  Uban Muncul di Usia Muda? Ini Berbagai Faktor yang Bisa Menjadi Penyebabnya

Saat ini kendaraan yang telah ditilang dibawa ke Kantor Polsek Mapanget untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Aksi tegas dari polisi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas,” ucapnya.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================