Dipaksa Pacar Gugurkan Kandungan, Gadis di Makassar Tewas

Dipaksa Pacar Gugurkan Kandungan, Gadis di Makassar Tewas

BOGOR-TODAY.COM – Usai menggugurkan kandungan yang berusia Sembilan minggu, seorang gadis berinisial RH (24) di Kota Makassar tewas. Korban meregang nyawa setelah menenggak obat aborsi yang diberikan kekasihnya MR (26).

Untuk mendapatkan perawatan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Faisal. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat obat tersebut.

Dari hasil penyelidikan polisi, obat penggugur kandungan itu digunakan korban dengan cara diminum dan dimasukkan melalui kemaluan. Proses itu dilakukan bersama kekasihnya MR serta bantuan seorang perempuan berinisial CK (35).

Kasus kematian korban akibat aborsi ini terbongkar setelah orang tuanya mendapati kejanggalan saat di rumah sakit. Saat itu, korban tewas dengan mulut mengeluarkan busa pada Kamis (12/10/2023) lalu. Selanjutnya orang tua korban melapor kepada polisi dan pelaku ditangkap.

BACA JUGA :  Pria di Bogor Nekat Gantung Diri di Tengah Hutan, Sempat Izin Pamit ke Istri dan Jagain Anak-anak

Tindakan nekat itu dilakukan korban dan kekasihnya karena belum siap berumah tangga. Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol.

“Mereka berpacaran sejak Februari 2023, lalu korban hamil. Kemjudian mereka sengaja menggugurkan kandungan,” katanya, Senin (16/10/2023).

Ridwan mengatakan, proses aborsi tersebut melibatkan teman wanita pelaku berinisial CK. Dia bertugas mencarikan obat penggugur kandungan. Sementara pacarnya MR mencekoki korban hingga overdosis.

BACA JUGA :  Cari Wawasan Soal Perguruan Tinggi, Pelajar SMAN 10 Bogor Kunjungi UGM

“Obatnya ada dua, diminum dan dimasukkan lewat kemaluan, sehingga korban sakit dan meninggal dunia,” katanya.

Di hadapan polisi, MR mengakui semua perbuatannya. Bahkan, dia juga mengaku sebelumnya sudah punya anak hasul hubungan terlarang dengan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 348 ayat 1 dan ayat 2 KIUHpidana, Juncto Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56 KUHpidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (***)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================