Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, terduga pemotong kayu, SA, telah ditahan di Polres Lombok Barat.

“Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Terduga pelaku telah kami tahan dan akan diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Rem Rekrutmen Honorer, Fokus Angkat P3K Penuh Waktu

Akibat perbuatannya, terduga pelaku, SA, menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 359 KUHP, yaitu kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

“Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk mesin pemotong kayu, gergaji, linggis, tali, dan sepeda motor milik korban,” tambah Dharma. ***

BACA JUGA :  KaBOGORFEST 2026 Jadi Magnet HJB ke-544, Ribuan Warga Padati Stadion Pakansari

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================