
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, terduga pemotong kayu, SA, telah ditahan di Polres Lombok Barat.
“Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Terduga pelaku telah kami tahan dan akan diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku, SA, menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 359 KUHP, yaitu kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
“Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk mesin pemotong kayu, gergaji, linggis, tali, dan sepeda motor milik korban,” tambah Dharma. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















