Penertiban PKL di Puncak Batal, Apakah Ada Intervensi Bupati Bogor Iwan?

BUPATI_IWAN
Bupati Bogor, Iwan Setiawan. (FOTO : Mutia/Bogor-Today)

BOGOR-TODAY.COM – Bupati Bogor, Iwan Setiawan membantah, batalnya penertiban pedagang kaki lima (PKL) ke Rest Area Gunung Mas bukan karena alasan politik.

“Kalo bicara politik gak akan selesai,” kata Iwan Setiawan, Selasa (17/10/2023).

Penertiban ratusan lapak pedagang di jalur Puncak dari mulai Taman Safari hingga Warung Patra (Warpat) sendiri dijadwalkan pada tanggal 9-12 Oktober 2023.

Dalam hal ini, Iwan menyebut, pembangunan Rest Area Gunung Mas yang dibuat itu untuk mengakomodir para pedagang agar sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor tertib.

“Saya ikut rapat, dibuat rest area itu adalah untuk merelokasi yang dari Taman Safari sampai ke warpat. Itu komitmen awal harus dipegang,” ujar dia.

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

Iwan mengaku, Pemkab Bogor memiliki beban moral dari pemerintah pusat untuk para PKL agar segera mengisi Rest Area Gunung Mas. Pasalnya, anggaran pembangunan itu tidak secara menyeluruh melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

“Kalo Kabupaten Bogor punya beban moral harus segera di isi arahan dari pemerintah pusat. Anggaran bangun Rest Area Gunung Mas itu bukan murni APBD itu mulai cipta karya dan PUPR dengan nilai ratusan juta,” papar Iwan.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat supaya tidak menambah panas keadaan di tengah tahun politik yang sedang berjalan.

Sebab, tambah dia tujuan awal pembuatan Rest Area Gunung Mas untuk menampung para PKL yang berjualan di pinggir jalan Puncak.

“Tolong masyarakat jangan memperkeruh. Buka sejarahnya. Kalo sekarang kita tidak mungkin mengakomodir 100 pedagang, karena kemampuan tempat dari awal hanya 500. Masyarakat jangan ikut simpang siur,” pungkasnya. ***

 

Penulis: Mutia Dheza Cantika

 Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================