BOGOR-TODAY.COM – Saat ini, pemerintah sedang mengembangkan peraturan terkait royalti media yang dikenal sebagai ‘Publisher Rights‘. Kementerian Kominfo juga mempersiapkan diri menghadapi potensi risiko yang timbul dari regulasi ini.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan pandangannya terhadap isu ini dalam wawancara dengan CNBC Indonesia pada tanggal 2 Maret 2023.

Dia berharap bahwa perusahaan seperti Google dan Facebook tidak akan meninggalkan Indonesia. Usman menyatakan bahwa platform-platform tersebut telah diikutsertakan dalam proses pembuatan rancangan aturan tersebut, dan ia berharap mereka akan tetap berpartisipasi. Menurutnya, para platform ini juga telah memberikan masukan yang berharga.

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

“Semoga tidak hengkang. Kita ajak mereka juga membahas draf publisher rights,” jelasnya.

Sebagai catatan, Facebook pernah meninggalkan Australia beberapa tahun lalu ketika aturan serupa diberlakukan di sana. Namun, kemudian mereka kembali membuka akses setelah negosiasi dengan pemerintah Australia.

Sementara itu, Google juga menghadapi masalah serupa di Kanada. Namun, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait layanan mereka di sana.

BACA JUGA :  Fajar/Fikri Tantang Wakil Korea di Final Singapore Open 2026

Presiden Jokowi juga telah mendorong agar peraturan Publisher Rights segera diselesaikan dalam satu bulan.

Namun, Usman menyatakan bahwa regulasi tersebut masih dalam proses pengembangan, termasuk tahap pembahasan dengan pemangku kepentingan, pembahasan di panitia antar kementerian/lembaga, uji publik, dan harmonisasi sebelum ditandatangani oleh presiden. Usman berharap agar proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================