Kartu Prakerja
Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM – Pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang ke-62 saat ini telah dibuka sejak tanggal 11 Oktober 2023. Bagi warga Indonesia yang berminat untuk mendaftar, terdapat panduan dan kriteria yang perlu diingat.

Sesuai dengan informasi yang disampaikan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Gelombang 62 Kartu Prakerja adalah gelombang terakhir dalam tahun 2023.

Kartu Prakerja adalah sebuah program yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program ini ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, serta orang yang memerlukan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program Kartu Prakerja memiliki beberapa manfaat, antara lain peningkatan produktivitas dan daya saing di dunia kerja, pengembangan keterampilan tenaga kerja, serta pemberian dorongan bagi usaha wirausaha.

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

  1. Buka laman resmi: https://www.prakerja.go.id/
  2. Klik opsi ‘Mendaftar Sekarang’
  3. Buat akun dengan memasukkan alamat email dan kata sandi
  4. Verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK, dan tanggal lahir
  5. Lengkapi data diri secara akurat
  6. Unggah foto e-KTP
  7. Lakukan pemindaian wajah dengan cara mengedipkan mata
  8. Jawab pertanyaan mengenai alasan Anda mengikuti Kartu Prakerja
  9. Isi informasi mengenai jenis pelatihan yang Anda minati dan keterampilan yang ingin Anda kembangkan
  10. Verifikasi nomor telepon seluler yang masih aktif
  11. Isi pernyataan pendaftar sesuai dengan situasi Anda
  12. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)
BACA JUGA :  Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Mana yang Lebih Utama?

Cara Masuk ke Akun Prakerja

  1. Kunjungi laman: www.prakerja.go.id/masuk
  2. Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar pada akun Anda
  3. Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email
  4. Masukkan kode OTP enam digit yang diterima
  5. Setelah itu, Anda dapat mengakses akun Prakerja Anda
BACA JUGA :  Hukum Makan dan Minum Menggunakan Wadah Emas dalam Islam, Haram atau Makruh?

Persyaratan untuk Mendaftar Kartu Prakerja

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  2. Tidak sedang menjalani pendidikan formal.
  3. Sedang dalam status mencari pekerjaan, atau merupakan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pekerja yang memerlukan peningkatan kompetensi kerja seperti yang dirumahkan, serta pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  5. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi singkat mengenai panduan pendaftaran, dan persyaratan untuk mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 62. Semoga bermanfaat! ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================