Rohil
Ilustrasi/freepik.com

BOGOR-TODAY.COM – A (29) seorang pekerja harian lepas warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), ditangkap kepolisian lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap calon istrinya.

A diamankan pihak berwajib setelah dilaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S yang tidak terima atas perbuatan A yang tidak senonoh terhadap adiknya yang masih berusia 16 tahun.

Melansir beritasatu.com, Rabu (18/10/2023), Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, peristiwa ini bermula ketika adik korban yang berusia 16 tahun mengeluh sakit perut dan mengalami pendarahan saat buang air kecil.

BACA JUGA :  Kembang Kol Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Bantu Turunkan Berat Badan

Kakak korban, yang juga pelapor, membawa adiknya ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka robek pada adik korban.

Setelah interogasi oleh keluarga, adik korban mengungkap bahwa tunangannya, A, telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya pada bulan Juni tahun 2023, sebanyak dua kali. Pelaporan atas peristiwa ini kemudian dilakukan oleh pelapor ke Polsek Bangko.

BACA JUGA :  Resep Membuat Donburi Ayam Krispi untuk Menu Makan Andalan Keluarga

“Atas keluhan adiknya itu kemudian sang kakak yang merupakan pelapor membawa korban kerumah sakit untuk melakukan pengecekan terhadap korban,” kata Andrian.

============================================================
============================================================
============================================================