Meskipun awalnya ada dugaan bahwa pelaku lain dengan inisial E terlibat, penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko, termasuk pemeriksaan saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara, dan hasil visum dari RSUD Dr. Pratomo, tidak menemukan bukti yang mendukung keterlibatan E.

“Hasil penyelidikan akhirnya menunjukkan bahwa pelaku sebenarnya adalah tunangan korban, yaitu A,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Turun Tajam, Kini di Level Rp 2,77 Juta per Gram

Kepada polisi A mengaku telah melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali. Dia juga menyatakan bahwa dugaan keterlibatan E hanyalah usahanya untuk menjatuhkan E, karena E telah memintanya untuk segera menikahi korban dan membuat keluarga korban malu. A berusaha tampil sebagai pahlawan agar dapat menikahi korban meskipun korban belum cukup umur.

BACA JUGA :  Car Free Night Istimewa Akan Hadirkan Suasana Malam Penuh Warna

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Bangko menahan A dan mengamankan beberapa barang bukti, termasuk hasil visum, pakaian korban yang digunakan saat peristiwa terjadi, dan beberapa barang lainnya untuk penyelidikan lebih lanjut. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================