Rohil
Ilustrasi/freepik.com

BOGOR-TODAY.COM – A (29) seorang pekerja harian lepas warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), ditangkap kepolisian lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap calon istrinya.

A diamankan pihak berwajib setelah dilaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S yang tidak terima atas perbuatan A yang tidak senonoh terhadap adiknya yang masih berusia 16 tahun.

Melansir beritasatu.com, Rabu (18/10/2023), Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, peristiwa ini bermula ketika adik korban yang berusia 16 tahun mengeluh sakit perut dan mengalami pendarahan saat buang air kecil.

Kakak korban, yang juga pelapor, membawa adiknya ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka robek pada adik korban.

BACA JUGA :  Gunung Dukono di Maluku Utara Muntahkan Kolom Abu Setinggi 1.100 Meter

Setelah interogasi oleh keluarga, adik korban mengungkap bahwa tunangannya, A, telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya pada bulan Juni tahun 2023, sebanyak dua kali. Pelaporan atas peristiwa ini kemudian dilakukan oleh pelapor ke Polsek Bangko.

“Atas keluhan adiknya itu kemudian sang kakak yang merupakan pelapor membawa korban kerumah sakit untuk melakukan pengecekan terhadap korban,” kata Andrian.

Meskipun awalnya ada dugaan bahwa pelaku lain dengan inisial E terlibat, penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko, termasuk pemeriksaan saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara, dan hasil visum dari RSUD Dr. Pratomo, tidak menemukan bukti yang mendukung keterlibatan E.

“Hasil penyelidikan akhirnya menunjukkan bahwa pelaku sebenarnya adalah tunangan korban, yaitu A,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar Sinergi Percepat Tangani Rumah Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi 

Kepada polisi A mengaku telah melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali. Dia juga menyatakan bahwa dugaan keterlibatan E hanyalah usahanya untuk menjatuhkan E, karena E telah memintanya untuk segera menikahi korban dan membuat keluarga korban malu. A berusaha tampil sebagai pahlawan agar dapat menikahi korban meskipun korban belum cukup umur.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Bangko menahan A dan mengamankan beberapa barang bukti, termasuk hasil visum, pakaian korban yang digunakan saat peristiwa terjadi, dan beberapa barang lainnya untuk penyelidikan lebih lanjut. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================