
“Dugaan kami adalah bahwa mereka mendapatkan narkotika ini dari AH, yang telah kami tangkap di salah satu hotel di Pontianak,” ujarnya.
Ketiga pelaku ini saat ini ditahan di markas BNNP Kalbar dan akan menjalani interogasi lebih lanjut. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap asal-usul barang terlarang ini serta tujuan dari peredaran narkotika yang diduga terorganisir ini.
“Para pelaku bisa dikenai hukuman pidana mulai dari lima tahun, 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati,” katanya.
Sumirat menegaskan bahwa ini bukan kali pertama kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara terungkap. BNN sudah beberapa kali berhasil mengungkap pelaku yang menggunakan berbagai metode untuk mengelabui petugas bandara, tetapi ini adalah pertama kalinya mereka mengungkapkan modus menyelundupkan sabu ke dalam tubuh. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















