
BOGOR-TODAY.COM – 15 orang yang menyatakan diri mereka sebagai korban skema arisan dan investasi ilegal melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Mereka telah melaporkan tiga orang yang dianggap tidak bertanggung jawab, yaitu Alexa Dewi, Ruli Febriani, dan Tata Ganis atau Mitaresha.
Ketiganya merupakan pemilik dari CV Cuan Group yang bergerak dalam bidang investasi dan arisan, dan mereka dilaporkan atas dugaan penipuan.
Seorang dari korban asal Surabaya, Wahyu Widjaya, mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah diberikan janji untuk mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen dari investasi sebesar Rp 172 juta yang dia keluarkan.
“Saya ikut sejak bulan Februari, semuanya berjalan dengan lancar, tetapi sejak Agustus 2023, tidak ada perkembangan, keuntungan 15 persen yang dijanjikan setiap bulan tidak tercapai. Saya mengikuti program investasi, bukan arisan,” terang Wahyu dikutip dari beritasatu.com, Kamis (19/10/2023).
Sebelum melapor ke Polda Jatim, Wahyu dan korban lainnya mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, hingga saat ini, ketiga tersangka belum memenuhi janji mereka untuk mengembalikan uang yang telah diinvestasikan.
“Saat saya bertemu dengan mereka satu minggu yang lalu, ada janji-janji untuk mengembalikan uang dan dicicil selama 6 bulan, tetapi baik dari teman-teman dan saya sendiri, tidak ada yang terealisasi,” ungkapnya.
Korban lain, Leony Thessalonica, juga mengungkapkan pengalamannya. Ia tergoda untuk mengikuti program arisan yang diadakan oleh CV Cuan Group karena ada janji mendapatkan emas dan sejumlah jutaan setiap bulan.
“Mereka menjanjikan undian emas dan cashback, dan pemilik perusahaan menjamin bahwa jika ada anggota yang mencoba melarikan diri, mereka akan menggantinya sebesar 100 persen. Saya telah membayar Rp 33 juta, dan cicilan bulanan seharusnya Rp 8.5 juta, tetapi setelah 4 bulan, saya belum menerima pembayaran sama sekali,” ujarnya.
Para korban berharap agar laporan mereka segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dan mereka berharap agar tidak ada warga lain yang menjadi korban penipuan serupa kedepannya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















