Perkara Pengelolaan Pasar Induk Kemang Rampung, Alma : Untuk Tingkatkan PAD Kota Bogor

Pasar Induk Kemang
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM – Perkara Perdata terkait pengelolaan Pasar Induk Kemang Teknik Umum (tekum) di Jalan K.H Soleh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dan pada tanggal 26 September 2023 lalu telah dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bogor.

Pemerintah Kota Bogor dalam menyelesaikan sengketa pengelolaan Pasar Tekum dengan PT. Galvindo Ampuh dalam gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara tidak lepas dari pendampingan hukum maupun pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Diduga Rem Blong, Truk Muatan Batu di Ciampea Bogor Tabrak 3 Mobil

Selanjutnya Pemerintah Kota Bogor saat ini melalui Bagian Hukum dan HAM terus mengkaji potensi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kerjasama dengan kejaksaan, mengingat kewenangan penegakan hukum maupun bantuan hukum melalui pengacara negara Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah terjalin baik.

“Kami juga terus berkolaborasi dan koordinasi dengan Forkopimda, DPRD, kalangan akademisi di perguruan tinggi, masyarakat sekitar pasar tekum maupun para pengamat ekonomi dan sosial di Kota Bogor,” beber Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta

BACA JUGA :  135 Pelaku UMKM di Kota Bogor Ikuti ‘UMKM Naik Kelas’

Tujuannya, sambung Alma agar saran masukan untuk menyamakan persepsi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor dapat optimal melalui pemanfaatan pengelolaan retribusi sebagai amanat regulasi dengan bersama-sama Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan tentunya dalam pemulihan aset pemerintah.

Maka, Alma menyatakan bahwa sebagai langkah pertama akan mengajukan surat permohonan pendampingan hukum dalam merumuskan bersama terkait pembatalan HGB sesuai dengan aturan.

============================================================
============================================================
============================================================