Perkara Pengelolaan Pasar Induk Kemang Rampung, Alma : Untuk Tingkatkan PAD Kota Bogor

Pasar Induk Kemang
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM – Perkara Perdata terkait pengelolaan Pasar Induk Kemang Teknik Umum (tekum) di Jalan K.H Soleh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dan pada tanggal 26 September 2023 lalu telah dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bogor.

Pemerintah Kota Bogor dalam menyelesaikan sengketa pengelolaan Pasar Tekum dengan PT. Galvindo Ampuh dalam gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara tidak lepas dari pendampingan hukum maupun pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.

Selanjutnya Pemerintah Kota Bogor saat ini melalui Bagian Hukum dan HAM terus mengkaji potensi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kerjasama dengan kejaksaan, mengingat kewenangan penegakan hukum maupun bantuan hukum melalui pengacara negara Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah terjalin baik.

“Kami juga terus berkolaborasi dan koordinasi dengan Forkopimda, DPRD, kalangan akademisi di perguruan tinggi, masyarakat sekitar pasar tekum maupun para pengamat ekonomi dan sosial di Kota Bogor,” beber Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta

BACA JUGA :  Resep Capcay Goreng Udang ala Restoran, Lezat dan Bergizi

Tujuannya, sambung Alma agar saran masukan untuk menyamakan persepsi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor dapat optimal melalui pemanfaatan pengelolaan retribusi sebagai amanat regulasi dengan bersama-sama Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan tentunya dalam pemulihan aset pemerintah.

Maka, Alma menyatakan bahwa sebagai langkah pertama akan mengajukan surat permohonan pendampingan hukum dalam merumuskan bersama terkait pembatalan HGB sesuai dengan aturan.

Sebagaimana diketahui dalam perjanjian kerjasama yang dibuat tahun 2001 tentang jangka waktu HGB diserahkan ke Pemerintah tahun 2034, namun dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Galvindo Ampuh maka kami merekomendasikan untuk membatalkan HGB menjadi tahun 2024, adapun upaya ini melalui gugatan perdata di Pengadilan.

“Pemulihan aset melalui pengajuan pembatalan HGB Pasar Teknik umum Kemang tanah Sareal Kota Bogor yang saat ini atas nama PT. Galvindo Ampuh adalah jalan untuk mendapatkan kemanfaatan bagi pembangunan Kota Bogor, sehingga menjadi prioritas pemkot Bogor dalam pembatalan HGB melalui kerjasama dengan BPN Kota Bogor, hal tersebut tentunya akan menjadi bahan diskusi tim kuasa hukum dalam menyusun gugatan nanti” katanya.

BACA JUGA :  Netanyahu Tegaskan Israel Akan Hentikan Ancaman Iran, Sebut Rezim Teheran Tak Akan Bertahan

Masih menurut Alma, meskipun saat ini pengelolaan Pasar Teknik Umum Kemang telah berada di Pemerintahan, namun hal penting selanjutnya adalah aset yang harus berada pada kewenangan Pemerintah Kota Bogor, tentunya melalui program yang terukur dan transparan dari pemerintah daerah Kota Bogor melalui berbagai kajian.

“Dalam gugatan yang akan dilayangkan nanti, Pemkot Bogor juga akan menggandeng KPK dan BPKP yang berperan memberi masukan terhadap perhitungan potensi penerimaan daerah yang total lost sejak tahun 2007, sehingga pendampingan hukum dan potensi ekonomi untuk bisa mendapatkan hasil maksimal Pemkot Bogor dari analisis pendapatan pengelolaan dan pemanfaatan pasar tersebut,” tutup Alma. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================