
Sebagaimana diketahui dalam perjanjian kerjasama yang dibuat tahun 2001 tentang jangka waktu HGB diserahkan ke Pemerintah tahun 2034, namun dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Galvindo Ampuh maka kami merekomendasikan untuk membatalkan HGB menjadi tahun 2024, adapun upaya ini melalui gugatan perdata di Pengadilan.
“Pemulihan aset melalui pengajuan pembatalan HGB Pasar Teknik umum Kemang tanah Sareal Kota Bogor yang saat ini atas nama PT. Galvindo Ampuh adalah jalan untuk mendapatkan kemanfaatan bagi pembangunan Kota Bogor, sehingga menjadi prioritas pemkot Bogor dalam pembatalan HGB melalui kerjasama dengan BPN Kota Bogor, hal tersebut tentunya akan menjadi bahan diskusi tim kuasa hukum dalam menyusun gugatan nanti” katanya.
Masih menurut Alma, meskipun saat ini pengelolaan Pasar Teknik Umum Kemang telah berada di Pemerintahan, namun hal penting selanjutnya adalah aset yang harus berada pada kewenangan Pemerintah Kota Bogor, tentunya melalui program yang terukur dan transparan dari pemerintah daerah Kota Bogor melalui berbagai kajian.
“Dalam gugatan yang akan dilayangkan nanti, Pemkot Bogor juga akan menggandeng KPK dan BPKP yang berperan memberi masukan terhadap perhitungan potensi penerimaan daerah yang total lost sejak tahun 2007, sehingga pendampingan hukum dan potensi ekonomi untuk bisa mendapatkan hasil maksimal Pemkot Bogor dari analisis pendapatan pengelolaan dan pemanfaatan pasar tersebut,” tutup Alma. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















