Menurutnya ada lebih dari 1,65 juta konten perjudian dan lebih dari 450 ribu iklan yang berkaitan dengan judi serta menargetkan pengguna Indonesia.
“Meta menindaklanjuti teguran Kominfo menunjukkan bahwa penanganan konten perjudian online membutuhkan komitmen serius,” kata dia.
Dia mengungkapkan, tak hanya berhenti pada pemberantasan konten perjudian online, pihaknya sudah memperluas upaya hingga pemblokiran rekening yang memfasilitasi judi online.
“Beberapa waktu lalu kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 18 Oktober 2023,” katanya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
============================================================
============================================================
============================================================