
BOGOR-TODAY.COM – Jumlah koruptor yang terlibat dalam kasus korupsi di Kabupaten Bogor terus meningkat, menjerat para pemimpin di wilayah Bumi Tegar Beriman seakan menjadi masalah yang sulit diatasi.
Sebelumnya, Kepala Desa Tonjong, Nur Hakim (43) yang ditetapkan menjadi tersangka. Kini mantan Kades Kranggan, Kecamatan Gunung Putri, Adang masuk menjadi daftar tersangka korupsi di Kabupaten Bogor.
Adang, terlibat dalam kasus serupa dengan Kades Tonjong, Nur Hakim, yakni dugaan penyalahgunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa alias Samisade (satu miliar satu desa).
Kepala Bagian Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Marjuki, mengonfirmasi bahwa Adang adalah Kades Kranggan periode 2018-2023 yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan tersangka dalam kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan di Desa Karanggan yang dilakukan oleh mantan kepala desa (tersangka) di Kecamatan Gunung Putri pada Tahun Anggaran 2021 – 2022,” kata Marjuki Jumat (20/10/2023).
Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-01/M.2.18/Fd.2/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023, Kades Kranggan diduga melanggar Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sub Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adang telah ditempatkan dalam penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-01/M.2.18/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023, di RUTAN Polres Bogor selama periode 20 hari, mulai tanggal 19 Oktober 2023 hingga 07 November 2023.
“Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh seorang dokter dan dinyatakan sehat, serta saat ini ia berada dalam tahanan sementara di rumah tahanan (rutan) Polres Bogor untuk memudahkan pelaksanaan pemeriksaan selanjutnya,” tambah Marjuki. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















