BOGOR-TODAY.COM – Jumlah koruptor yang terlibat dalam kasus korupsi di Kabupaten Bogor terus meningkat, menjerat para pemimpin di wilayah Bumi Tegar Beriman seakan menjadi masalah yang sulit diatasi.
Sebelumnya, Kepala Desa Tonjong, Nur Hakim (43) yang ditetapkan menjadi tersangka. Kini mantan Kades Kranggan, Kecamatan Gunung Putri, Adang masuk menjadi daftar tersangka korupsi di Kabupaten Bogor.
Adang, terlibat dalam kasus serupa dengan Kades Tonjong, Nur Hakim, yakni dugaan penyalahgunaan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa alias Samisade (satu miliar satu desa).
Kepala Bagian Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Marjuki, mengonfirmasi bahwa Adang adalah Kades Kranggan periode 2018-2023 yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan tersangka dalam kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan di Desa Karanggan yang dilakukan oleh mantan kepala desa (tersangka) di Kecamatan Gunung Putri pada Tahun Anggaran 2021 – 2022,” kata Marjuki Jumat (20/10/2023).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















