Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-01/M.2.18/Fd.2/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023, Kades Kranggan diduga melanggar Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sub Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Makna di Balik Tawaf: Sejarah, Tata Cara, dan Hikmah yang Terkandung di Dalamnya

Adang telah ditempatkan dalam penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-01/M.2.18/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023, di RUTAN Polres Bogor selama periode 20 hari, mulai tanggal 19 Oktober 2023 hingga 07 November 2023.

BACA JUGA :  Bapenda Kabupaten Bogor Minta Desa dan Kelurahan Laporkan Potensi Pajak

“Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh seorang dokter dan dinyatakan sehat, serta saat ini ia berada dalam tahanan sementara di rumah tahanan (rutan) Polres Bogor untuk memudahkan pelaksanaan pemeriksaan selanjutnya,” tambah Marjuki. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================