Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikToker Asal Medan Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap TikToker karena diduga kasus penistaan Agama.

BOGOR-TODAY.COM – Seorang TikToker bernama Fikri Murthada (28) diduga telah melakukan penistaan agama Kristen dengan meminta mengembalikan tiang salib ke PLN untuk menggantung trafo.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pihaknya telah menangkap Fikri, pada Sabtu (21/10/2023). Fikri ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 156 A KUHP.

“Sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk kasus penistaan agama tertentu,” kata Teuku Fathir Mustafa, Minggu (22/10/2023).

Kejadian bermula saat Fikri Murthada, warga Jalan Pengabdian Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut mengunggah video di akun Tiktok @bangmorteza_.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 13 Mei 2024

Dalam video itu, ia menyinggung soal tiang salib yang disembah oleh penganut agama Kristen, baik Protestan maupun Katolik. Ia pun meminta agar tiang salib yang digunakan dikembalikan ke PLN.

“Karena tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung bagi agama Katolik kalau Protestan tidak digantung, bagi kalian yang masih menyembah itu tolong pulangkan nanti setelah kalian tobat, tolong pulangkan nanti tiang itu ke PLN. Biar ada untuk gantung trafo sama kabel, oke,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 18 Mei 20249

Kemudian, pria itu juga menyebut akan mengunjungi gereja dengan memutar lagu Shaun the sheep.

“Aku nanti kalau ada kesempatan mengunjungi gereja kubawa bluetooth speaker lah. Nanti ku hidupkan nanti lagu itu pas masuk gereja eh Shaun the sheep, Shaun the sheep. Kenapa kau putar lagu Shaun the sheep di gereja. Kalian kan domba,” ujarnya.

Video itu pun viral di media sosial. Banyak pihak yang mengecam pernyataan Fikri tersebut. Polrestabes Medan lantas menetapkan dan menangkap yang bersangkutan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================