29 Penjahat Narkoba di Kota Bogor Diringkus Polisi, 1 Residivis dan 1 Wanita

Para pelaku penyalahgunaan Narkoba saat diamankan di Mapolresta Bogor Kota. (Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Puluhan pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), diantaranya termasuk satu orang wanita penjual psikotropika ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus para tersangka narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota dari 1 Oktober hingga hari ini 23 Oktober 2023.

“Ada 29 tersangka, diantaranya sabu-sabu 11 orang tersangka, ganja 3 orang tersangka dan tembakau sintetis 8 orang tersangka dan psikotropika ada 7 orang tersangka,” ungkap Bismo kepada di Mapolresta Bogor Kota, Senin (23/10/2023).

BACA JUGA :  Psikologi Warna di Kantor: Pilihan Warna Pakaian yang Bisa Mempengaruhi Kesan Profesional

Bismo menerangkan, diantara para tersangka yang diamankan terdapat seorang residivis berinisial MR. MR yang pernah divonis delapan tahun penjara, pada tahun 2017 dan menjalani hukuman selama lima tahun di Lapas Paledang Bogor. Ia kemudian menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2022, dan kini kembali menyalahgunakan sabu-sabu.

“Kemudian ada satu wanita yang diamankan mengedarkan psikotropika di rumahnya, dia menjual secara online dan offline. Kami amankan tersangka dan barang bukti 900 butir psikotropika kawasan Suryakencana,” terang Bismo.

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

Bismo menjelaskan, dengan adanya hal tersebut, tentunya perlu masukan dan informasi dari masyarakat. Selian itu, kepekaan juga kepedulian lingkungannya untuk mengatasi, mengontrol serta meminimalisir peredaran narkoba.

“Barang bukti yang berhasil disita sebanyak untuk sabu-sabu 229,15 gram kemudian ganja 388,38 gram, tembakau sintetis 89,38 gram dan obat psikotropika sebanyak 2.225 butir,” jelasnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================