29 Penjahat Narkoba di Kota Bogor Diringkus Polisi, 1 Residivis dan 1 Wanita

Para tersangka diamankan di wilayah Kota Bogor dan penerapan pasal ganja adalah, Pasal 118 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 412 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 412 tahun penjara.

“Kemudian untuk psikotropika seperti aprazolam, riklona, dumolit dan diazepam penyalahgunaannya dikenakan UU psikotropika nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kemudian obat keras UU nomor 17 tahun 2023 pasal 435 dan 436 dengan ancaman 5 tahun sampai 10 tahun penjara,” pungkas Bismo.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Tegaskan Skywalk Tegar Beriman Simbol Kolaborasi dan Infrastruktur Inklusif

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra memaparkan, kebanyakan modus yang dilakukan pelaku, menggunakan sistem tempel. Penjual mengirim peta atau lokasi tertentu kemudian diberikan kepada pembeli.

Membeli secara online, baik Instagram WhatsApp maupun Media Sosial (Medsos) lainnya. Yang perempuan kebetulan dia mempunyai pasien khusus yang banyak dan ada yang dijual secara online tidak menggunakan resep.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

“Jadi ini dijual tanpa adanya resep dokter, dia tidak buka praktek tapi menjual psikotropika saja. Sudah sekitar hampir 2 tahun, kawan-kawan datang ke rumah karena tahu menjual. Sepengetahuan atau berdasarkan keterangan yang bersangkutan barang dibeli dari Jakarta. Pembelinya kebanyakan anak-anak muda,” tutup Eka.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================