
Para tersangka diamankan di wilayah Kota Bogor dan penerapan pasal ganja adalah, Pasal 118 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4–12 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4–12 tahun penjara.
“Kemudian untuk psikotropika seperti aprazolam, riklona, dumolit dan diazepam penyalahgunaannya dikenakan UU psikotropika nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kemudian obat keras UU nomor 17 tahun 2023 pasal 435 dan 436 dengan ancaman 5 tahun sampai 10 tahun penjara,” pungkas Bismo.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra memaparkan, kebanyakan modus yang dilakukan pelaku, menggunakan sistem tempel. Penjual mengirim peta atau lokasi tertentu kemudian diberikan kepada pembeli.
Membeli secara online, baik Instagram WhatsApp maupun Media Sosial (Medsos) lainnya. Yang perempuan kebetulan dia mempunyai pasien khusus yang banyak dan ada yang dijual secara online tidak menggunakan resep.
“Jadi ini dijual tanpa adanya resep dokter, dia tidak buka praktek tapi menjual psikotropika saja. Sudah sekitar hampir 2 tahun, kawan-kawan datang ke rumah karena tahu menjual. Sepengetahuan atau berdasarkan keterangan yang bersangkutan barang dibeli dari Jakarta. Pembelinya kebanyakan anak-anak muda,” tutup Eka.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















