
BOGOR-TODAY.COM – Puluhan pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), diantaranya termasuk satu orang wanita penjual psikotropika ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus para tersangka narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota dari 1 Oktober hingga hari ini 23 Oktober 2023.
“Ada 29 tersangka, diantaranya sabu-sabu 11 orang tersangka, ganja 3 orang tersangka dan tembakau sintetis 8 orang tersangka dan psikotropika ada 7 orang tersangka,” ungkap Bismo kepada di Mapolresta Bogor Kota, Senin (23/10/2023).
Bismo menerangkan, diantara para tersangka yang diamankan terdapat seorang residivis berinisial MR. MR yang pernah divonis delapan tahun penjara, pada tahun 2017 dan menjalani hukuman selama lima tahun di Lapas Paledang Bogor. Ia kemudian menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2022, dan kini kembali menyalahgunakan sabu-sabu.
“Kemudian ada satu wanita yang diamankan mengedarkan psikotropika di rumahnya, dia menjual secara online dan offline. Kami amankan tersangka dan barang bukti 900 butir psikotropika kawasan Suryakencana,” terang Bismo.
Bismo menjelaskan, dengan adanya hal tersebut, tentunya perlu masukan dan informasi dari masyarakat. Selian itu, kepekaan juga kepedulian lingkungannya untuk mengatasi, mengontrol serta meminimalisir peredaran narkoba.
“Barang bukti yang berhasil disita sebanyak untuk sabu-sabu 229,15 gram kemudian ganja 388,38 gram, tembakau sintetis 89,38 gram dan obat psikotropika sebanyak 2.225 butir,” jelasnya.
Para tersangka diamankan di wilayah Kota Bogor dan penerapan pasal ganja adalah, Pasal 118 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4–12 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 UU Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4–12 tahun penjara.
“Kemudian untuk psikotropika seperti aprazolam, riklona, dumolit dan diazepam penyalahgunaannya dikenakan UU psikotropika nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kemudian obat keras UU nomor 17 tahun 2023 pasal 435 dan 436 dengan ancaman 5 tahun sampai 10 tahun penjara,” pungkas Bismo.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra memaparkan, kebanyakan modus yang dilakukan pelaku, menggunakan sistem tempel. Penjual mengirim peta atau lokasi tertentu kemudian diberikan kepada pembeli.
Membeli secara online, baik Instagram WhatsApp maupun Media Sosial (Medsos) lainnya. Yang perempuan kebetulan dia mempunyai pasien khusus yang banyak dan ada yang dijual secara online tidak menggunakan resep.
“Jadi ini dijual tanpa adanya resep dokter, dia tidak buka praktek tapi menjual psikotropika saja. Sudah sekitar hampir 2 tahun, kawan-kawan datang ke rumah karena tahu menjual. Sepengetahuan atau berdasarkan keterangan yang bersangkutan barang dibeli dari Jakarta. Pembelinya kebanyakan anak-anak muda,” tutup Eka.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















