Diketahui, M telah memperkosa DA (18) yang merupakan anak kandungnya sendiri sejak 2019 silam sejak korban berusia 14 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, menyebut insiden itu terjadi di sebuah saung yang terletak di perkebunan cengkeh.

Modusnya, saat itu M meminta korban untuk mengantarnya ke perkebunan cengkeh dengan dalih untuk melihat jebakan landak. Setibanya di lokasi, M menyuruh korban menunggu di sebuah saung di perkebunan cengkeh. Kemudian, M kembali ke saung tersebut dan menyerang korban dengan ancaman.

BACA JUGA :  Pentingnya Patologi Anatomik, Ini Jadwal Dokternya di RSUD Leuwiliang

“Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya bercerita kepada ibunya karena dia merasa putus asa tentang perilaku bejat sang ayah pada Senin, (9/10/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB ,” kata

Akhirnya, polisi menangkap M di rumahnya, Jumat, (20/10/2023), setelah menerima laporan. Saat ini, M telah diamankan dan sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 14 Mei 2024

Atas kasus itu, M dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 ayat 2 huruf h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. ***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================