Megamendung
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspek Kesra) Kabupaten Bogor, Hadijana . (Mutia/Bogor-Today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meminta kepada jajarannya untuk memastikan kondisi korban pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Korban diketahui merupakan anak kandung dari pria berinisial M (43). Kebejatan ayah kepada anak itu dilakukannya selama kurun waktu empat tahun.

Menanggapi kasus itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspek Kesra) Kabupaten Bogor, Hadijana mengaku prihatin atas musibah yang terjadi.

“Oh iya, masa iya sih anak sendiri ya (memperkosa),” kata Hadijana saat memberikan keterangan, Senin (23/10/2023).

BACA JUGA :  Review Film : Menjelang Ajal, Pesugihan Berujung Petaka

Ia menegaskan bahwa, Pemkab Bogor akan melakukan tindak lanjut dengan menerjunkan dinas terkait untuk melindungi hak asasi korban.

“Itu kan ada di di DP2KB (Dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak) dia punya KPAD (komisi perlindungan anak daerah) ya. Nanti mereka melakukan pendekatan lah seperti apa, kemudian perlakuannya harus seperti apa,” jelas dia.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam Hangat dengan Sup Miso Tahu dan Sayuran Berkuah Gurih Bikin Nagih

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyebut, pelaku yang telah memperkosa anaknya sendiri itu dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman selama 15 tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6a juncto Pasal 4 ayat 1a juncto Pasal 4 ayat 2h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata dia.

Kronologis

============================================================
============================================================
============================================================